PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 5
BAB 2 — OPERASI SAR
(1) Setiap instansi/organisasi potensi SAR dapat membentuk unsur
SAR sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan,
atau bencana atau musibah lainnya, setiap instansi/ organisasi potensi SAR wajib membantu Badan SAR Nasional dalam pelaksanaan operasi SAR sesuai dengan permintaan Badan SAR Nasional.
(3) Potensi SAR yang tergabung dalam pelaksanaan operasi SAR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah kendali operasi Kepala Badan SAR Nasional.
