PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 4
BAB 2 — OPERASI SAR
(1) Badan SAR Nasional melakukan siaga SAR selama 24 jam secara
terus menerus untuk melakukan pemantauan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.
(2) Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi dan sistem informasi beserta sarana penunjangnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan siaga
SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
