PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 8
BAB 2 — OPERASI SAR
(1) Pelaksanaan tindak awal dan pengerahan potensi SAR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi.
(2) Potensi SAR yang melaksanakan operasi SAR atas permintaan
Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), diberikan penggantian biaya operasi berupa biaya bahan
bakar dan permakanan selama operasi SAR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan potensi
SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantian biaya operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
