PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unsur SAR Indonesia yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan
operasi SAR ke wilayah negara lain, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari negara yang bersangkutan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Badan
SAR Nasional kepada Rescue Coordination Centre (RCC) negara yang bersangkutan atau Perwakilan negara tersebut di Indonesia.
