PP
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana atau musibah lainnya yang terjadi di wilayah yang berbatasan dengan wilayah negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama bilateral atau multilateral.
