OPERASI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
Pasal l1 Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3. . .
t,',35f; *. u J.Tnt r .., o "
Pasal 2O
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 3O
Ayat (1) Yang dimaksud dengan 'laporan dan/atau informasi yang diterima" antara lain laporan dan/ atau informasi dari kementerian/lembaga, masyarakat, organisasi, dan media massa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 3l
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasai 7 Cukup jelas.
Pasal 7
(1) Penyusunan nencana Operasi pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 meliputi:
a.identilikasi...
PRESIOEN
- identifikasi situasi lokasi;
- perhihrngan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
- kegiatan pertolongan dan Evakuasi.
(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3) Dalam men5rusun rencana Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 8
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan" adalah suatu rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan tedadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diperkirakan akan tedadi di suatu wilayah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b. ..
t,',?otf; o u J.T^t *.., o *
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sumber daya' antara lain manusia, sarana dan prasarana, dan sistem informasi dan komunikasi. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan" antara lain kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah provinsi, pemerintatr daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonpemerintah.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 11
(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi tanggung jawab koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian
Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan membentuk unit Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenis lGcelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
- unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari
Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi dan membantu dalam pelaksanaan pengerahan dan pengendalian atas permintaan koordinator misi Pencarian darx Pertolongan.
(s)Unit. . .
(5) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari
Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Htrruf a Yang dimaksud dengan "penilaian kondisi lingkungan" adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk menilai kondisi lingkungan disekitar Korban pada saat ditemukan. Huruf b openilaian Yang dimaksud dengan kondisi Korban'adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk menilai kondisi Korban pada saat ditemukan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "pertolongan pertama" adalah penstabilan Korban sebelum proses Evakuasi yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk mencegah Korban agar tidak mengalami cidera yang lebih parah.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19 . .
t,',?ot| *. u J.T^t r, o " ".
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukupjelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanda-tanda keberadaan Korban' antara lain berupa pesawat udara atau bagian pesawat udara, kapal atau bagian kapal, pakaian Korban atau perlengkapan Korban, atau jejak Korban. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jeLas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal24 Ayat (r) Cukup jelas.
Ayat(2)...
."uJ.TFt,'S5f;.r,o
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan'bukti pembayaran" antara lain dapat berupa bukti pembayaran penyewaan dan bukti pembayaran peminjaman. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 24
(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban
keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan membuat dokumen administrasi dan pertanggungiawaban
(2)Dokumen administrasi dan pertanggungiawaban
keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit disertai dengan data dukung:
- surat perintah tugas;
- rincian biaya yang dikeluarkan; dan
- bukti pembayaran.
(3)Dokumen administrasi dan pertanggunglawaban
keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "bantuan luar biasa" antara lain bantuan berupa sarana dan prasara.na, logistik, dan keahlian. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas.
Hurufb. .
t,',?ot5 *. J,-Tnt o ", " =.,
Huruf b (bantuan" Yang dimaksud dengan antara lain berupa uang dan/ atau barang. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi
Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima.
(2) laporan dan/atau informasi atas kejadian
Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas pelapor atau pemberi informasi;
- lokasi;
- jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
- tanggaldanwaktu.
(3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
- koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
- Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.
(4) Prosedur...
PRESIDEN
(4) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan.
Pasal 31
Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 32
nkeahlian" Yang dimaksud dengan antara lain keahlian yang dimiliki oleh bidang medis, konstruksi, pengoperasian kendaraan berat, pekerjaan bawah air, panjat tebing, uuittg, penginderaan jarak jauh, pemetaan, keantariksaan, dan keahlian lainnya.
Pasal 33...
t,',355".., *. r,-, J.Tnt o
Pasal 33
Huruf a Yang dimaksud dengan "surat tugas" adalah surat perintah untuk melaksanakan tugas Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan oleh instansi/organisasi yang bersangkutan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "manajemen" antara lain kemampuan kemimpinan di lapangan, melakukan koordinasi dan membuat perencanaan. Huruf b opencarian" Yang dimaksud dengan antara lain menggunakan peralatan pencarian, kemampuan untuk melakukan pemetaan area pencarian. Hunrf c Yang dimaksud dengan "pertolongan" antara Lain mampu melalsanakan aplikasi penyelamatan di gunung, hutan, gedung/bangunan runhth, medan vertikal, atau di ruang terbatas. Huruf d Yang dimaksud dengan "medis" antara lain mampu memberikan pertolongan pertama pada Korban.
Huruf e. ..
Huruf e ologistilf Yang dimaksud dengan antara lain mampu melakukan droppW logistik, mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan unsur *ardt and Resane darat, laut, dan udara. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa rntuk melaksanakan ketentuan 2O ayat (3),
Pasal 25 ayat (41, Pasal 26 ayat (3), Pasal 28 ayat (5), dan
Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014
tentang Pencarian dan Pertolongan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 20l4 tentang pencarian dan Pertolongan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 267, Tarnbalaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5600);
