PP
OPERASI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
Pasal24 Ayat (r) Cukup jelas.
Ayat(2)...
."uJ.TFt,'S5f;.r,o
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan'bukti pembayaran" antara lain dapat berupa bukti pembayaran penyewaan dan bukti pembayaran peminjaman. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
