Pasal 24
BAB 3 — PENGHENTIAN PELAKSANAAN
(1) Penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban
keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan membuat dokumen administrasi dan pertanggungiawaban
(2)Dokumen administrasi dan pertanggungiawaban
keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan paling sedikit disertai dengan data dukung:
- surat perintah tugas;
- rincian biaya yang dikeluarkan; dan
- bukti pembayaran.
(3)Dokumen administrasi dan pertanggunglawaban
keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada koordinator Pencarian dan Pertolongan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
penyelesaian administrasi dan pertanggungiawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan s6lagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
