PP
OPERASI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukupjelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanda-tanda keberadaan Korban' antara lain berupa pesawat udara atau bagian pesawat udara, kapal atau bagian kapal, pakaian Korban atau perlengkapan Korban, atau jejak Korban. Hurufc Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas.
