PP
OPERASI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN
Pasal 7
BAB 2 — PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penyusunan nencana Operasi pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 meliputi:
a.identilikasi...
PRESIOEN
- identifikasi situasi lokasi;
- perhihrngan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia, pergerakan Korban setelah kejadian, titik koordinat posisi, lokasi pencarian, petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan, dan bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
- kegiatan pertolongan dan Evakuasi.
(2) Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3) Dalam men5rusun rencana Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dapat mengikutsertakan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
