Pasal 8
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan" adalah suatu rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan tedadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diperkirakan akan tedadi di suatu wilayah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b. ..
t,',?otf; o u J.T^t *.., o *
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "sumber daya' antara lain manusia, sarana dan prasarana, dan sistem informasi dan komunikasi. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan" antara lain kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah provinsi, pemerintatr daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonpemerintah.
