Pasal 30
BAB 4 — PROSEDUR BANTUAN
(1) Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi
Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima.
(2) laporan dan/atau informasi atas kejadian
Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas pelapor atau pemberi informasi;
- lokasi;
- jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
- tanggaldanwaktu.
(3) Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
- koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
- Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.
(4) Prosedur...
PRESIDEN
(4) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan.
