PP
OPERASI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN
Pasal 31
BAB 5 — KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI
Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
