PP
OPERASI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN
Pasal 10
BAB 2 — PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.
