Pasal 11
BAB 2 — PEI,AKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan
Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi tanggung jawab koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian
Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan membentuk unit Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenis lGcelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan
- unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari
Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi dan membantu dalam pelaksanaan pengerahan dan pengendalian atas permintaan koordinator misi Pencarian darx Pertolongan.
(s)Unit. . .
(5) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari
Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
