PP
OPERASI PENCARIAN DAN PERTOIONGAN
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Htrruf a Yang dimaksud dengan "penilaian kondisi lingkungan" adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk menilai kondisi lingkungan disekitar Korban pada saat ditemukan. Huruf b openilaian Yang dimaksud dengan kondisi Korban'adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk menilai kondisi Korban pada saat ditemukan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "pertolongan pertama" adalah penstabilan Korban sebelum proses Evakuasi yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk mencegah Korban agar tidak mengalami cidera yang lebih parah.
