PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Institusi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakandepkumham.go.idNarkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
Pecandu Narkotika belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai Pecandu Narkotika dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah.
Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Pasal 2
Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan untuk:
- memenuhi hak Pecandu Narkotika dalamdepkumham.go.id mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
- mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya; dan
- memberikan bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Wajib Lapor dilakukan oleh:
- orang tua atau wali Pecandu Narkotika yang belum cukup umur; dan
- Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Institusi Penerima Wajib Lapor
Pasal 4
(1) Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di
Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,
dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh Menteri.depkumham.go.id (3) Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 5
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- ketenagaan yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang ketergantungan Narkotika; dan
- sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi medis atau standar rehabilitasi sosial.
(2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya memiliki:
- pengetahuan dasar ketergantungan narkotika;
- keterampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika;
- keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan narkotika; dan
- pengetahuan penatalaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang digunakan.
(3) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan serta
standar sarana dan pelayanan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing diatur dengan Peraturan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Bagian Ketiga Tata Cara Wajib Lapordepkumham.go.id
Pasal 6
(1) Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan dengan melaporkan Pecandu Narkotika kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Dalam hal laporan dilakukan selain pada Institusi
Penerima Wajib Lapor, petugas yang menerima laporan meneruskannya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
Pasal 7
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 wajib melakukan asesmen terhadap Pecandu Narkotika untuk mengetahui kondisi Pecandu Narkotika.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi aspek medis dan aspek sosial.
Pasal 8
(1) Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis terhadap Pecandu Narkotika.
(2) Wawancara . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi riwayat kesehatan, riwayat penggunaan Narkotika, riwayat pengobatan dan perawatan, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat psikiatris, serta riwayat keluarga dan sosial Pecandu Narkotika.
(3) Observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi observasi atas perilaku Pecandu Narkotika.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai asesmendepkumham.go.idsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Hasil asesmen dicatat pada rekam medis atau
catatan perubahan perilaku Pecandu Narkotika.
(2) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat rahasia dan merupakan dasar dalam rencana rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika yang bersangkutan.
(3) Kerahasiaan hasil asesmen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disepakati oleh Pecandu Narkotika, orang tua, wali, atau keluarga Pecandu Narkotika dan pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.
Pasal 10
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri atau
dilaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen.
(2) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk 2 (dua) kali masa perawatan.
(3) Kartu . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.
Pasal 11
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor melakukan
rangkaian pengobatan dan/atau perawatan guna kepentingan pemulihan Pecandu Narkotika berdasarkan rencana rehabilitasi.depkumham.go.id(2) Dalam hal Institusi Penerima Wajib Lapor tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengobatan dan/atau perawatan tertentu sesuai rencana rehabilitasi atau atas permintaan Pecandu Narkotika, orang tua, wali dan/atau keluarganya, Institusi Penerima Wajib Lapor harus melakukan rujukan kepada institusi yang memiliki kemampuan tersebut.
Pasal 12
(1) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani
pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan lembaga rehabilitasi medis dan sosial Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani
pengobatan dan/atau perawatan melalui terapi berbasis komunitas (therapeutic community) atau melalui pendekatan keagamaan dan tradisional tetap harus melakukan Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(3) Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) wajib menjalani asesmen.
BAB III . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 13
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaksanakan Wajib
Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan/atau
rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud padadepkumham.go.id ayat (1) berlaku juga bagi Pecandu Narkotika yang diperintahkan berdasarkan:
- putusan pengadilan jika Pecandu Narkotika terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;
- penetapan pengadilan jika Pecandu Narkotika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(3) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses
peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
(4) Penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis
dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.
(5) Ketentuan penempatan dalam lembaga rehabilitasi
medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 14 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 14
(1) Setiap penyelenggara program rehabilitasi wajib
mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan.
(2) Pembinaan dan pengawasan atas kualitas layanan
dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional.depkumham.go.idPasal 15
Setiap penyelenggara program rehabilitasi harus menyusun standar prosedur operasional penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi.
Pasal 16
(1) Penyelenggara program rehabilitasi wajib
melakukan pencatatan pelaksanaan rehabilitasi dalam catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis.
(2) Catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(3) Kerahasiaan catatan perubahan perilaku atau
dokumen rekam medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui
rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(2) Rehabilitasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan baik di
dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud padadepkumham.go.idayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 18
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor wajib melaporkan
mengenai informasi Pecandu Narkotika kepada Kementerian terkait melalui tata cara pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Informasi Pecandu Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data yang sekurang-kurangnya meliputi:
jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani;
identitas Pecandu Narkotika;
jenis zat Narkotika yang disalahgunakan;
lama pemakaian;
cara pakai zat;
diagnosa; dan
jenis . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani.
Pasal 19
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) menyampaikan informasi Pecandu
Narkotika kepada Badan Narkotika Nasional.
(2) Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasidepkumham.go.idPecandu Narkotika.
Pasal 20
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Wajib Lapor dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Badan Narkotika Nasional, yang meliputi :
- penerapan prosedur Wajib Lapor;
- cakupan proses Wajib Lapor; dan
- tantangan dan hambatan proses Wajib Lapor.
Pasal 21
(1) Terhadap Pecandu Narkotika yang telah selesai
menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Badan Narkotika Nasional.
BAB V . . .
www.djpp.depkumham.go.id
PENDANAAN
Pasal 22
(1) Pendanaan penyelenggaraan ketentuan Wajib Lapor
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi Pecandudepkumham.go.id
Narkotika yang tidak mampu menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, bagi Dokter, Rumah Sakit atau Lembaga rehabilitasi lainnya yang sedang melakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial wajib melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 24
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 201126 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
