PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 11
BAB 2 — WAJIB LAPOR
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor melakukan
rangkaian pengobatan dan/atau perawatan guna kepentingan pemulihan Pecandu Narkotika berdasarkan rencana rehabilitasi.depkumham.go.id(2) Dalam hal Institusi Penerima Wajib Lapor tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengobatan dan/atau perawatan tertentu sesuai rencana rehabilitasi atau atas permintaan Pecandu Narkotika, orang tua, wali dan/atau keluarganya, Institusi Penerima Wajib Lapor harus melakukan rujukan kepada institusi yang memiliki kemampuan tersebut.
