PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 12
BAB 2 — WAJIB LAPOR
(1) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani
pengobatan dan/atau perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dan lembaga rehabilitasi medis dan sosial Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Pecandu Narkotika yang sedang menjalani
pengobatan dan/atau perawatan melalui terapi berbasis komunitas (therapeutic community) atau melalui pendekatan keagamaan dan tradisional tetap harus melakukan Wajib Lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(3) Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) wajib menjalani asesmen.
BAB III . . .
www.djpp.depkumham.go.id
