PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 10
BAB 2 — WAJIB LAPOR
(1) Pecandu Narkotika yang telah melaporkan diri atau
dilaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor diberi kartu lapor diri setelah menjalani asesmen.
(2) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku untuk 2 (dua) kali masa perawatan.
(3) Kartu . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Kartu lapor diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.
