PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 9
BAB 2 — WAJIB LAPOR
(1) Hasil asesmen dicatat pada rekam medis atau
catatan perubahan perilaku Pecandu Narkotika.
(2) Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat rahasia dan merupakan dasar dalam rencana rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika yang bersangkutan.
(3) Kerahasiaan hasil asesmen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disepakati oleh Pecandu Narkotika, orang tua, wali, atau keluarga Pecandu Narkotika dan pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor.
