PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, bagi Dokter, Rumah Sakit atau Lembaga rehabilitasi lainnya yang sedang melakukan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial wajib melaporkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
