PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 22
(1) Pendanaan penyelenggaraan ketentuan Wajib Lapor
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi Pecandudepkumham.go.id
Narkotika yang tidak mampu menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
