PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 21
BAB 4 — PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Terhadap Pecandu Narkotika yang telah selesai
menjalani rehabilitasi dilakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Badan Narkotika Nasional.
BAB V . . .
www.djpp.depkumham.go.id
PENDANAAN
