PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 20
BAB 4 — PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Wajib Lapor dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Badan Narkotika Nasional, yang meliputi :
- penerapan prosedur Wajib Lapor;
- cakupan proses Wajib Lapor; dan
- tantangan dan hambatan proses Wajib Lapor.
