PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 19
BAB 4 — PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) menyampaikan informasi Pecandu
Narkotika kepada Badan Narkotika Nasional.
(2) Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasidepkumham.go.idPecandu Narkotika.
