PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 18
BAB 4 — PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor wajib melaporkan
mengenai informasi Pecandu Narkotika kepada Kementerian terkait melalui tata cara pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Informasi Pecandu Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk rekapitulasi data yang sekurang-kurangnya meliputi:
jumlah Pecandu Narkotika yang ditangani;
identitas Pecandu Narkotika;
jenis zat Narkotika yang disalahgunakan;
lama pemakaian;
cara pakai zat;
diagnosa; dan
jenis . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- jenis pengobatan/riwayat perawatan atau rehabilitasi yang dijalani.
