Pasal 17
BAB 3 — REHABILITASI
(1) Rehabilitasi medis dapat dilaksanakan melalui
rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(2) Rehabilitasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan baik di
dalam maupun di luar lembaga rehabilitasi sosial sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud padadepkumham.go.idayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
