PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 16
BAB 3 — REHABILITASI
(1) Penyelenggara program rehabilitasi wajib
melakukan pencatatan pelaksanaan rehabilitasi dalam catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam medis.
(2) Catatan perubahan perilaku atau dokumen rekam
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
(3) Kerahasiaan catatan perubahan perilaku atau
dokumen rekam medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
