PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 14
BAB 3 — REHABILITASI
(1) Setiap penyelenggara program rehabilitasi wajib
mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan.
(2) Pembinaan dan pengawasan atas kualitas layanan
dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional.depkumham.go.idPasal 15
Setiap penyelenggara program rehabilitasi harus menyusun standar prosedur operasional penatalaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi.
