PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 5
BAB 2 — WAJIB LAPOR
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- ketenagaan yang memiliki keahlian dan kewenangan di bidang ketergantungan Narkotika; dan
- sarana yang sesuai dengan standar rehabilitasi medis atau standar rehabilitasi sosial.
(2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya memiliki:
- pengetahuan dasar ketergantungan narkotika;
- keterampilan melakukan asesmen ketergantungan narkotika;
- keterampilan melakukan konseling dasar ketergantungan narkotika; dan
- pengetahuan penatalaksanaan terapi rehabilitasi berdasarkan jenis narkotika yang digunakan.
(3) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan serta
standar sarana dan pelayanan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing diatur dengan Peraturan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Bagian Ketiga Tata Cara Wajib Lapordepkumham.go.id
