PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 6
BAB 2 — WAJIB LAPOR
(1) Wajib Lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan dengan melaporkan Pecandu Narkotika kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Dalam hal laporan dilakukan selain pada Institusi
Penerima Wajib Lapor, petugas yang menerima laporan meneruskannya kepada Institusi Penerima Wajib Lapor.
