PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 7
BAB 2 — WAJIB LAPOR
(1) Institusi Penerima Wajib Lapor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 wajib melakukan asesmen terhadap Pecandu Narkotika untuk mengetahui kondisi Pecandu Narkotika.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi aspek medis dan aspek sosial.
