PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 4
BAB 2 — WAJIB LAPOR
(1) Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di
Institusi Penerima Wajib Lapor.
(2) Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit,
dan/atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh Menteri.depkumham.go.id (3) Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
