PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 3
BAB 2 — WAJIB LAPOR
Wajib Lapor dilakukan oleh:
- orang tua atau wali Pecandu Narkotika yang belum cukup umur; dan
- Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Institusi Penerima Wajib Lapor
