PP
PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Wajib Lapor Pecandu Narkotika bertujuan untuk:
- memenuhi hak Pecandu Narkotika dalamdepkumham.go.id mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
- mengikutsertakan orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap Pecandu Narkotika yang ada di bawah pengawasan dan bimbingannya; dan
- memberikan bahan informasi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Bagian Kesatu Umum
