TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas barang dan/ atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- tarif layanan utama; dan
- tarif layanan penunjang.
Pasal 3
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas tarif:
- layanan inspeksi preventif perawatan (maintenance);
- layanan kalibrasi alat ukur standar;
- layanan uji produk;
- layanan dosimetri;
- layanan inspeksi sarana dan prasarana;
- layanan pengujian kalibrasi alat kesehatan;
- layanan proteksi radiasi/uji kesesuaian/kalibrasi alat ukur sinar-X;
- layanan sertifikasi Standar Nasional Indonesia alat kesehatan;
- layanan uji banding; J. layanan uji profisiensi atau interkomparasi; dan
- layanan bimbingan teknis.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) minimal mempertimbangkan:
- kompleksitas layanan;
- kebutuhan bahan atau peralatan pengujian;
- Jen1s pengguna;
- biaya operasional;
- tarif kompetitor;
- lokasi pengujian;
- jenis layanan; dan/ atau
- durasi pemberian layanan.
(4) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk layanan yang dilakukan di luar wilayah
Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan atau melebihi standar waktu layanan yang ditetapkan tidak termasuk biaya transportasi dan/ atau akomodasi.
(5) Biaya transportasi dan/ atau akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dibagi berdasarkan penetapan zona.
(7) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
- penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian;
- penggunaan peralatan dan mesin;
- penggunaan laboratorium;
- penggunaan sarana transportasi;
- penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, dan konsultansi;
- percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
- kekayaan intelektual; dan
- penjualan produk lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- durasi/jangka waktu pemakaian;
- pemilihan waktu, fasilitas; dan/ atau
- harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- bahan pengujian;
- bahan habis pakai;
- alat laboratorium; dan/ a tau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 7
Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
- jumlah dan jenis alat transportasi;
- tenaga kerja; dan/ atau
- harga pasar.
Pasal 8
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan tarif pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, dan konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/ atau
- transportasi.
Pasal 9
Tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- pendampingan instruktur / tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/ atau
- transportasi.
Pasal 10
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf h memperhitungkan nilai ekonomis.
Pasal 11
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf i ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah margin atau memperhatikan harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan untuk menghasilkan produk.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pengamanan alat dan fasilitas kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan barang dan/ atau jasa di bidang pengamanan alat dan fasilitas kesehatan melalui kontrak kerja sama.
Pasal 14
( 1) Tarif jasa layanan di bidang pengamanan alat dan fasilitas kesehatan kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dan pihak lain.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas:
- perusahaan asing;
- warga negara asing; dan
- pengguna layanan yang menginginkan layanan dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan normal, dikenakan tarif paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
Pasal 16
(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau
kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengguna layanan tertentu dan/ atau kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- industri mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengguna layanan yang terdampak kondisi kahar;
- penanganan kejadian luar biasa;
- layanan untuk daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan bermasalah kesehatan;
- pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis;
- layanan untuk mendukung pos pelayanan kesehatan haji; dan
- kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17
( 1) Badan Layanan U mum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 18
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh Pemimpin Badan
Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Pasal 20
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang
Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang
Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan badan layanan umum.
(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mulai berlaku setelah penetapan zona oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7).
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik PURNOMO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
www.jdih.kemenkeu.go.id
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
