PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Pasal 6
Tarif penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- bahan pengujian;
- bahan habis pakai;
- alat laboratorium; dan/ a tau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
