PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Pasal 7
Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
- jumlah dan jenis alat transportasi;
- tenaga kerja; dan/ atau
- harga pasar.
