PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Pasal 8
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan tarif pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, dan konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/ atau
- transportasi.
