PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Pasal 9
Tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
- pendampingan instruktur / tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/ atau
- transportasi.
