PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Pasal 18
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh Pemimpin Badan
Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
