PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Pasal 17
( 1) Badan Layanan U mum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
