PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Pasal 16
(1) Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau
kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengguna layanan tertentu dan/ atau kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- industri mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengguna layanan yang terdampak kondisi kahar;
- penanganan kejadian luar biasa;
- layanan untuk daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan bermasalah kesehatan;
- pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis;
- layanan untuk mendukung pos pelayanan kesehatan haji; dan
- kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
