Pasal 3
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas tarif:
- layanan inspeksi preventif perawatan (maintenance);
- layanan kalibrasi alat ukur standar;
- layanan uji produk;
- layanan dosimetri;
- layanan inspeksi sarana dan prasarana;
- layanan pengujian kalibrasi alat kesehatan;
- layanan proteksi radiasi/uji kesesuaian/kalibrasi alat ukur sinar-X;
- layanan sertifikasi Standar Nasional Indonesia alat kesehatan;
- layanan uji banding; J. layanan uji profisiensi atau interkomparasi; dan
- layanan bimbingan teknis.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) minimal mempertimbangkan:
- kompleksitas layanan;
- kebutuhan bahan atau peralatan pengujian;
- Jen1s pengguna;
- biaya operasional;
- tarif kompetitor;
- lokasi pengujian;
- jenis layanan; dan/ atau
- durasi pemberian layanan.
(4) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk layanan yang dilakukan di luar wilayah
Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan atau melebihi standar waktu layanan yang ditetapkan tidak termasuk biaya transportasi dan/ atau akomodasi.
(5) Biaya transportasi dan/ atau akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dibagi berdasarkan penetapan zona.
(7) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
