PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif:
- penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian;
- penggunaan peralatan dan mesin;
- penggunaan laboratorium;
- penggunaan sarana transportasi;
- penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, dan konsultansi;
- percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
- kekayaan intelektual; dan
- penjualan produk lainnya.
