PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Pasal 11
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf i ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah margin atau memperhatikan harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan untuk menghasilkan produk.
