PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Pasal 12
Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pengamanan alat dan fasilitas kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
