Pasal 20
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang
Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang
Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan badan layanan umum.
(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mulai berlaku setelah penetapan zona oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7).
