PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENGAMANAN ALAT
Pasal 14
( 1) Tarif jasa layanan di bidang pengamanan alat dan fasilitas kesehatan kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dan pihak lain.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
